JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi telah mengakhiri pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat 2026" pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Meski terjadi adanya peningkatan dalam aktivitas masyarakat yang cukup signifikan selama momentum Lebaran 1447 H, situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Jambi dilaporkan tetap kondusif.
Baca juga: Volume Kendaraan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Tembus 764.768 Unit, Naik 77 Persen
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, juga menyampaikan bahwa berakhirnya operasi ini menandai suksesnya dalam pengamanan arus mudik dan balik, serta perayaan Idul Fitri di seluruh jajaran Polres/Polresta.
Catatan Gangguan Kamtibmas Berdasarkan data yang dihimpun, Polda Jambi mencatat terdapat 155 kasus gangguan Kamtibmas selama masa operasi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam kategori terkendali dan tidak mengganggu stabilitas keamanan wilayah secara makro.
Selain aspek keamanan, kelancaran lalu lintas juga menjadi sorotan. Satgas Operasi Ketupat Siginjai 2026 berhasil dalam meminimalisir titik kemacetan di jalur lintas utama, sehingga arus mudik dan balik terpantau lancar. Keberhasilan ini juga adanya didukung oleh penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang fatal dibanding tahun sebelumnya.
Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 ini tidak lepas dari sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya. Polda Jambi juga telah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh masyarakat Jambi yang telah bekerja sama menjaga ketertiban.
Baca juga: Ammy Amalia Fatma Surya Ditunjuk Jadi Bupati Setelah Bupati Sebelumnya Terjerat Kasus Korupsi
Meskipun Operasi Ketupat telah berakhir, Polda Jambi akan tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak kepolisian pun tetap menyiagakan personel dengan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam memantau sejumlah objek wisata dan pusat keramaian pasca-lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id