Kamis, 26 MARET 2026 • 21:58 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan Nenek 80 Tahun di Tanjab Timur Berhasil Diringkus

Author

Kegiatan Polres Tanjung Jabung Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun. Pelaku berhasil ditahan kurang dari 24 jam setelah kejadian (Administrator Tribrata)

JAMBI - Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menunjukkan bergerak cepat  dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek lansia berusia 80 tahun. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada hari Sabtu (21/03/2026), yang bertepatan dengan suasana Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Polres Purworejo Ungkap Pencurian Berujung Maut, Pelaku Tergiur Judi Online

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial AS (34) yang awalnya datang ke warung milik korban, JAH (80), sekitar pukul 06.30 WIB dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku juga sempat memesan makanan dan rokok sembari berbincang dengan korban untuk menghilangkan kecurigaan.

Nahas, saat korban sedang lengah dan menuju ke arah belakang, pelaku menyerang korban dengan menggunakan sepotong kayu, yang merupakan alat bantu jalan milik korban sendiri. Pelaku memukul kepala dan tangan korban hingga lansia tersebut jatuh tersungkur dan tidak berdaya.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku langsung saja menggeledah laci warung dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.600.000 serta mengambil beberapa bungkus rokok. Usai melancarkan aksinya, AS langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka cukup serius kemudian dievakuasi oleh pihak keluarga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, juga mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan (LP/B/15/III/2026/SPKT), tim langsung melakukan olah TKP dan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif tindakan keji tersebut diduga karena adanya faktor ekonomi, di mana uang hasil curian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, AS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Timur. Atas perbuatannya yang dilakukan tergolong sadis terhadap lansia, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Baca juga: Dari Mansapa, Bupati Nunukan Tegaskan Garis Keras: Modernisasi Pertanian Jadi Agenda Utama Daerah

Pihak kepolisian juga telah mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang menyasar warga lanjut usia yang tinggal sendirian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU