Pastikan Arus Mudik Aman, Kapolres Merangin Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
JAMBI - Guna dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) di wilayah hukum Polres Merangin, pada hari Kamis (19/03/2026).
Baca juga: Akses Sempat Terputus, Jalan Lipat Kain–Lubuk Agung Kini Mulai Difungsikan
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana penunjang di setiap pos agar dapat berfungsi maksimal untuk melayani pemudik yang melintasi jalur lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam kunjungannya, Kapolres Merangin juga didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Merangin. Beberapa titik yang menjadi fokus pengecekan di antaranya adalah Pos PAM I Pasar Bawah Bangko, Pos PAM II Pamenang, Pos PAM III Mampun Baru, serta Pos Pelayanan (Pos Yan) Sungai Ulak.
Selain untuk mengecek kelengkapan fasilitas seperti alat komunikasi, data panel, dan obat-obatan, Kapolres juga memberikan instruksi khusus kepada para personel di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika arus lalu lintas dan potensi gangguan keamanan di titik-titik rawan.
Kapolres juga mengingatkan bagi para personel untuk tetap menjaga kesehatan dan stamina fisik di tengah cuaca yang tidak menentu, serta dalam menjaga integritas dalam menjalankan tugas tanpa melakukan pelanggaran.
Baca juga: Peringatan HPSL Jadi Wadah Solidaritas Antara TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Pekalongan
Hingga saat ini, situasi arus lalu lintas di jalur lintas wilayah Merangin telah terpantau masih lancar dan kondusif. Polres Merangin berkomitmen untuk terus mengawal kelancaran arus mudik dan balik agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan berkesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id