Polda Jambi Gelar Mudik Presisi: Kapolda Fokus pada Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga
JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, secara resmi telah melepas keberangkatan program Mudik Presisi Polda Jambi di Terminal Alam Barajo pada Rabu (18/03/2026).
Langkah tersebut, diambil sebagai komitmen kepolisian dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran masyarakat yang hendak merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi turut didampingi oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya anggota DPR RI H. Bakri, Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata, Kepala Jasa Raharja A.A.N. Agung Abimayu, Kepala BPTD Nurdin Yusuf, serta para jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.
Pengecekan Armada dan Kesehatan Sopir Sebelum melepas keberangkatan, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melakukan peninjauan langsung dalam memastikan kesiapan armada bus dan kondisi kesehatan para pengemudi. Beliau juga menegaskan bahwa faktor manusia dan kendaraan adalah kunci utama keselamatan transportasi.
Sejumlah armada bus yang diberangkatkan dalam program tersebut juga melayani berbagai rute menuju kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Bandung, Bogor, dan Yogyakarta, dengan jam keberangkatan yang telah diatur mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.
Apresiasi Fasilitas Terminal dan Kelancaran Arus Kapolda juga memberikan apresiasi mengenai kebersihan dan pelayanan di Terminal Alam Barajo yang merupakan terminal antar kota terbesar di Provinsi Jambi. Terkait kondisi lalu lintas, Kapolda menyebutkan bahwa koordinasi lintas provinsi terus dilakukan.
Baca juga: Salat Idulfitri 2026 di Riau: Muhammadiyah Gelar di 138 Lokasi, Ini Daftarnya
Sinergi Stakeholder untuk Pelayanan Prima Di akhir keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak bekerja sendiri. Sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi yang terkait seperti Jasa Raharja dan BPTD terus diperkuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id