Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 16:48 WIB

Kasus Pembunuhan Pemilik Mobil Pajero Sport Terus Berlanjut, Kejati Jambi Telah Terima SPDP

Author

Kasus Pembunuhan Pemilik Mobil Pajero Sport Terus Berlanjut, Kejati Jambi Telah Terima SPDP (Dok. Istimewah)

JAMBI – Kasus pembunuhan pemilik mobil Pajero Sport yang sempat viral beberapa waktu lalu kini terus berlanjut. Tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama Dede Maulana. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jambi, menandai bahwa proses hukum kasus ini memasuki tahap lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik pada 9 Oktober 2025.

“Benar, kami sudah menerima SPDP perkara atas nama tersangka Dede Maulana dari penyidik Polda Jambi. Saat ini, jaksa penuntut umum sudah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Nolly, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Jumlah Angkatan Kerja Jambi Naik, Pengangguran Turun di Agustus 2025

Dalam SPDP tersebut, penyidik menetapkan Dede Maulana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban NN, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun. Peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke rumah korban di Kota Jambi dengan alasan hendak melakukan transaksi jual beli mobil, namun justru berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

“Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan terus dikawal hingga tahap penuntutan,” kata Nolly.

Baca juga: Polresta Jambi Tingkatkan Patroli Serigala Kota untuk Cegah Aktivitas Geng Motor

Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP, pihak kejaksaan telah menugaskan jaksa penuntut umum untuk memantau perkembangan penyidikan serta meneliti kelengkapan berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik. “Jaksa akan melakukan pengawasan secara intens terhadap proses penyidikan sebelum nanti dilakukan pelimpahan tahap satu,” tambahnya.

Selain itu, dalam waktu dekat penyidik Polda Jambi berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, yang akan turut dihadiri oleh pihak kejaksaan. “Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan peristiwa di lapangan,” ujar Nolly.

Baca juga: Warga Desa Lubuk Paku Gelar Aksi Unjuk Rasa di PLTA Kerinci

Dari hasil pantauan, kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat karena videonya sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil Pajero Sport milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan aksinya. Pelarian Dede Maulana berakhir setelah ia berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Riau oleh tim gabungan Polda Jambi.

Nolly menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. 

“Kami akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Setelah lengkap, kasus ini segera kami bawa ke pengadilan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU