Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 22:41 WIB

POLSEK MERLUNG AMANKAN DPO KASUS PERUSAKAN HUTAN YANG DICARI POLRES ACEH TENGGARA

Author

POLSEK MERLUNG AMANKAN DPO KASUS PERUSAKAN HUTAN YANG DICARI POLRES ACEH TENGGARA (Dok. Istimewa)

JAMBI – Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perusakan hutan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September 2025, setelah aparat Polsek Merlung mendapatkan informasi keberadaan S di wilayah hukum mereka. Tanpa menunggu waktu lama, personel langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca juga: PEMKAB KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH GELAR DOA BERSAMA DAN AKSI 1000 LILIN UNTUK AFFAN KURNIAWAN

Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa S merupakan warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang sedang menjadi buronan atas kasus pidana lingkungan hidup.

"Begitu kami mendapat informasi keberadaan S, tim dari Unit Reskrim Polsek Merlung segera melakukan tindakan. Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan awal di Polsek Merlung," ujar AKP Agung Heru Wibowo Selasa, (02/09/2025).

Baca juga: Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Aksi 1000 Lilin untuk Perdamaian

Menurut AKP Agung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, untuk proses serah terima tersangka agar selanjutnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah tempat kejadian perkara.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan segera kami serahkan kepada penyidik Polres Aceh Tenggara dalam waktu dekat," tambahnya.

Penangkapan ini menjadi bukti sinergi antar-polisi lintas wilayah dalam menindak pelaku kejahatan lintas provinsi. Polsek Merlung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pendatang, terutama yang terindikasi memiliki catatan kriminal.

Baca juga: Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Aksi 1000 Lilin untuk Perdamaian

"Kami imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan orang-orang yang mencurigakan atau diketahui sebagai buronan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah kita," pungkas Kapolsek Agung.

Saat ini, tersangka S masih berada di Mapolsek Merlung dalam pengawasan ketat, menunggu proses penyerahan ke pihak Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU