JAMBI - Personel Polsek Tungkal Ilir telah menunjukkan respon cepat dalam menanggapi aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya seorang pemuda yang mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam). Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi warga Parit Sido Mulyo RT 04, Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, pada hari Senin (13/04/2026).
Baca juga: Petani Wonolelo Perluas Lahan Kopi Arabika, Targetkan Hasil Premium dan Ekonomi Meningkat
Mendapat laporan dari warga yang merasa terancam, Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Yokki Farsito, S.H., segera memerintahkan anggotanya untuk meluncur ke lokasi kejadian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kronologi Pengamanan Sekira pukul 12.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati pelaku dalam kondisi emosi yang tidak stabil sambil memegang senjata tajam. Dengan mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis, petugas berupaya untuk negosiasi guna menenangkan pelaku agar bersedia melepaskan sajam yang dibawanya.
Berkat kesigapan dan ketenangan anggota di lapangan, pemuda tersebut yang akhirnya berhasil ditenangkan dan diamankan tanpa adanya perlawanan yang membahayakan maupun korban jiwa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta untuk memastikan situasi di sekitar lokasi kembali kondusif.
Apresiasi Sinergitas Warga Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Yokki Farsito, S.H., juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca juga: Pemkab Buleleng Matangkan Ranperbup Tibumtranlinmas, Fokus pada Ketertiban dan Keamanan
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika melihat maupun mengalami gangguan keamanan di lingkungannya, sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan pencegahan secara dini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id