JAMBI - Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dengan tokoh agama, Kapolda Jambi yaitu Irjen Pol. Rusdi Hartono telah melaksanakan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Hasan Soleha Qim (HSQ) di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Rabu (08/04/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan sinergi yang solid tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus juga memberikan dukungan nyata terhadap lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, santri tidak sekedar hanya dididik ilmu agama, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Selain memberikan motivasi kepada para santri, Kapolda juga mengajak pihak pengelola pesantren dalam bersama-sama untuk menangkal paham radikalisme. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi yang intens antara aparat keamanan dan institusi pendidikan agama merupakan kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap operasional pendidikan di Ponpes HSQ, Kapolda Jambi juga secara simbolis memberikan bantuan berupa sarana prasarana dan bahan pokok. Bantuan yang diberikan meliputi:
Pihak pengasuh Ponpes HSQ juga menyambut hangat kunjungan ini dan menyampaikan apresiasi mengenai perhatian yang diberikan oleh Polda Jambi. Mereka juga berharap silaturahmi ini terus berlanjut demi kemajuan pendidikan agama di wilayah Muaro Jambi.
Baca juga: Pemprov Sulsel Jadikan Halal Bihalal Momentum Perkuat Sinergi dengan Sektor Keuangan
Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan fasilitas pondok pesantren dan sesi foto bersama antara rombongan Polda Jambi dengan pengurus, serta para santri dalam suasana yang penuh keakraban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id