Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (pinterest)
JAMBI - Mengurus dokumen kependudukan kini tidak lagi identik dengan antrean panjang dan proses yang rumit. Dalam Pemerintah Kota Jambi yang melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan perubahan secara digital besar-besaran.
Melalui aplikasi SIPADUKO (Sistem Informasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Kota Jambi), warga kini bisa dengan mudah mengurus berbagai dokumen penting dari Akta Kelahiran dan KTP secara daring di rumah.
Baca juga: Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola ke Sekolah, Ratusan KIA Diserahkan di SDS dan TK Aisyiyah
Bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan dokumen, simak berikut adalah panduan lengkap mengenai jam operasional dan jenis layanan terbaru yang tersedia.
Berdasarkan data, Disdukcapil yang ada di Kota Jambi telah menyediakan beberapa titik layanan dengan jadwal sebagai berikut:
- Kantor Utama (Dinas Dukcapil Kota Jambi)
- Hari Senin - Kamis buka pada pukul 08.00 -15.30 WIB.
- Hari Jumat buka pada pukul 07.30 - 10.30 WIB.
- Lokasi berada di Jl. H. Zainir Haviz, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
2. Gerai Layanan Publik (Mal Pelayanan Publik & Lippol Mall)
- Untuk hari dan sesuai dengan jam operasional gedung (pada umumnya dimulai pukul 09.00 atau 10.00 WIB).
- Lokasi berada di MPP Gedung V Kantor Walikota Jambi & Lippo Plaza Jambi.
- Jenis Layanan yang Tersedia
- Perekaman dan Cetak KTP-el, yaitu perekaman biometrik seperti sidik jari, foto, iris mata bagi pemula atau cetak ulang karena hilang/rusak.
- Kartu Keluarga (KK), yaitu pembuatan KK baru, perubahan data keluarga, dan penggantian karena hilang.
- Akta Kelahiran Anak (KIA), yaitu identitas resmi untuk anak usia 0-17 tahun yang kurang satu hari.
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), yaitu pengurusan pindah domisili keluar maupun ke Kota Jambi.
- Akta Pencatatan Sipil, yaitu penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkaawanian, dan Akta Perceraian (Non-Muslim).
- Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu aktivitas KTP digital di smartphone.
- Layanan Online via SIPADUKO
Untuk mengurangi dalam mengantri, Disdukcapil Kota Jambi membuat aplikasi SIPADUKO (SIstem Informasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan).
- Website resmi sipaduko.jambikota.go.id.
- Sistem abtrian yang berbasis digital, biasanya beberapa layanan memerlukan pengambilan nomor antrean yang dilakukan secara online dengan melalui web maupun aplikasi sebelum datang ke kantor.
- Keunggulan yang dilakukan secara online ini, Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan dari rumah. Jika Dokumen sudah tervalidasi dan bertanda tangan elektronik (TTE). Anda bisa mencetaknya sendiri melalui kertas HVS (kecuali KTP-el dan KIA).
- Syarat Umum dan Kontak Resmi
- Dokumen asli untuk verfikasi, terutama untuk pengambilan fisik.
- Fotokopi pendukung seperti surat nikah atau ijazah, jika ada perubahan data.
- Surat Kehilangan dari Kepolisan, yang khusus untuk menggantikan KTP atau KK yang hilang.
- Hubungi Disdukcapik di Kota Jambi:
- Instagram: @disdukcapiljambi
- WhatsApp/Call Center: (cek bagi yang berkendala melalui media resmi @disdukcapiljambi untuk nomor terbaru, yang sesuai dengan jenis layanan).
Baca juga: Disdukcapil Kota Yogya Lakukan Ini Imbas Marak Penipuan Aktivasi IKD, Satu Korban Kehilangan Rp 7 Juta
Dengan mengetahaui syarat, jenis layanan, dan jam operasionalnya yang di atas, Anda kini bisa merencanakan kunjungan ke Disdukcapil Kota Jambi dengan lebih efektif. Dengan memastikan dokummen persyaratan Anda sudah lengkap sebelum berangkat atau bisa memanfaatkan layanan lewat SIPADUKO untuk proses yang lebih praktis. Disisi lain, juga tertib dalam administrasi kependudukan yang akan memudahkan Anda dalam mengakses berbagai layanan publik lainnya!