JAMBI - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi, Kombes Pol, yaitu Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H, menghadirkan acara Penyerahan Opini Ombudsman RI yang mengenai Peniliaian Maladminitrasi Pelayanan Publik di Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan di Pola Setda Provinsi Jambi, pada hari Rabu (18/02/2026).
Acara ini dipimpin oleh Wakil Gubenur Jambi yaitu, Abdullah Sani. Hal ini, menjadi momentum penting bagi instansi pelayanan publik dalam mengevaluasi kualitas kinerjanya. Dalam acara tersebut, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan dalam pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Polda Jambi juga memandang Ombudsman RI sebagai mitra yang strategis dalam mengawasi penyelenggaraan dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk memastikan kelolah pemerintahan yang baik.
Dalam hasil penilaian Ombudsman menjadikan parameter penting bagi Polda Jambi maupun Polres jajaran untuk melihat sejauh mana kepatuhan standar pelayanan yang telah dijalankan di lapangan.
Melalui acara ini Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen dalam memperkuat pengawasan internal dan profesionalisme personel agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang humanis dan beringritas.
Adanya penilaian ini, diharapkan untuk menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian di jambi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi demi mewujudkan pelayanan prima dan bebas dari maladministrasi.
Baca juga: PT LRT Jakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Kereta, Cek Syaratnya Disini!
Kehadiran Irwasda dalam acara ini, mempertegaskan bahwa pengawasan secara ekstranal dari Ombudsman sangat krusial dalam mendukung Polri yang Presisi dan dipercaya oleh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id