Senin, 30 MARET 2026 • 23:42 WIB

Pahami Bedanya! Aturan Parkir On-Street vs Off-Street yang Berlaku di Jambi Saat Ini

Author

Ilustrasi tempat pakir (pinterest)

JAMBI - Bagi pengendara di Kota Jambi, istilah On-Street dan Off-Street mungkin terdengar teknis, namun keduanya juga memiliki aturan main dan tarif yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini bukan hanya sekedar soal tertib administrasi, tapi juga cara terbaik agar Anda tidak menjadi korban pungutan liar (pungli) atau salah bayar.

Baca juga: Era Baru Parkir Medan, Transparan dengan QRIS

Berdasarkan kebijakan terbaru Pemerintah Kota Jambi tahun 2026, berikut adalah panduan lengkap untuk Anda.

 1. Apa Itu Parkir On-Street? (Parkir Tepi Jalan)

Parkir On-Street merupakan layanan parkir yang menggunakan badan jalan atau bahu jalan umum sebagai tempat meletakkan kendaraan. Di Jambi, area ini biasanya telah dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

  • Lokasi Umum ada di sepanjang jalan pasar, area pertokoan Sipin, Telanaipura, dan jalan protokol lainnya.
  • Tarif resmi 2026
  • Motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000
  • Sistem pembayaran pada umumnya menggunakan karcis fisik dari petugas (jukir) atau pembayaran digital (QRIS) di titik-titik tertentu.
  • Ciri petugas yaitu wajib menggunakan rompi resmi Dishub dan memiliki kartu identitas (ID Card).

2. Apa Itu Parkir Off-Street? (Parkir di Luar Ruang Jalan)

Parkir Off-Street adalah layanan parkir yang dilakukan di luar ruang milik jalan, biasanya berada di dalam area khusus yang memiliki batas-batas tertentu.

  • Lokasi umum ada di Gedung mall (WTC, Jamtos, Lippo), pelataran rumah sakit, hotel, bandara, atau gedung perkantoran.
  • Tarif resmi berbeda dengan on-street, tarif di sini biasanya bersifat progresif (dihitung per jam). 
  • Tarif awal biasanya mulai dari harga Rp3.000 - Rp5.000 tergantung kebijakan pengelola lahan dan kelas fasilitasnya.
  • Sistem pembayaran dengan menggunakan sistem gerbang (gate system) otomatis dengan struk cetak komputer. Pembayaran kini mayoritas telah diarahkan menggunakan kartu uang elektronik atau e-wallet.
  • Keamanan pada umumnya lebih tinggi karena area tertutup, terpantau CCTV, dan memiliki asuransi kerugian (tergantung kebijakan pengelola).

Aturan Penting yang Wajib Diketahui Warga Jambi

  • Selalu Minta Karcis

Di area On-Street, karcis merupakan bukti sah transaksi. Hal ini penting untuk memastikan uang Anda masuk ke kas daerah, bukan kantong pribadi oknum.

  • Perhatikan Jam Operasional

Parkir On-Street juga memiliki jam operasional tertentu. Di luar jam tersebut (biasanya malam hari di area sepi), pengawasan mungkin berkurang, namun tarif tetap harus mengacu pada aturan resmi jika ada petugas yang berjaga.

  • Pungli di Area Off-Street?

Meskipun dikelola swasta, tarif parkir Off-Street di Jambi tetap juga memiliki batas atas yang diatur oleh Peraturan Wali Kota. Jika Anda merasa tarif yang dikenakan tidak wajar maupun melebihi plafon aturan, Anda tetap bisa melaporkannya ke pihak berwenang.

Baca juga: Balikpapan Menuju Smart City: Bayar Parkir Tepi Jalan Kini Cukup Scan QRIS

Menjadi pengendara yang cerdas dimulai dari memahami hak dan kewajiban kita. Dengan mengetahui perbedaan On-Street dan Off-Street, Anda bisa juga merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan membantu Kota Jambi menjadi lebih tertib dan transparan dalam tata kelola parkir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU