Ilustrasi tempat parkir (pinterest)
JAMBI - Pernahkah Anda diminta untuk membayar parkir motor sebesar Rp5.000 atau mobil Rp10.000 di pinggir jalan Kota Jambi? Jika iya, Anda mungkin baru saja menjadi korban pungutan liar (pungli). Penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan Pemerintah Kota Jambi sejak 2024 hingga kini di tahun 2026 bertujuan untuk menata estetika kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Era Baru Parkir Medan, Transparan dengan QRIS
Agar tidak menjadi korban oknum juru parkir (jukir) nakal, simak berikut panduan lengkap mengenai aturan tarif dan prosedur pelaporannya berikut ini.
1. Daftar Tarif Parkir Resmi di Kota Jambi 2026
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai retribusi jasa umum, tarif parkir di tepi jalan umum (On-Street) adalah sebagai berikut:
Penting: Tarif ini hanya berlaku flat (sekali parkir) untuk area tepi jalan. Jika Anda parkir di area gedung atau mall (Off-Street), tarif biasanya bersifat progresif (dihitung per jam) yang sesuai kebijakan pengelola lahan parkir tersebut.
2. Ciri-Ciri Juru Parkir Resmi di Jambi
Jangan asal bayar! Pastikan jukir yang melayani Anda merupakan petugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi dengan ciri-ciri:
3. Hak Anda Sebagai Pengguna Parkir
Sesuai instruksi dari Dinas Perhubungan Kota Jambi, masyarakat memiliki hak-hak berikut:
4. Cara Lapor Juru Parkir Nakal di Jambi
Jika Anda menemukan jukir yang meminta tarif di luar aturan, tidak menggunakan atribut, maupun bersikap tidak sopan, segera lakukan langkah-langkah ini:
5. Tips Aman Parkir di Jambi
Baca juga: Di Hong Kong, Lahan Parkir Lebih Mahal Dari Apartemen. Benarkah?
Dengan mematuhi tarif resmi dan berani melapor, Anda telah berkontribusi dalam memberantas pungli dan membantu pembangunan Kota Jambi yang lebih tertib. Mari menjadi warga yang cerdas dan taat aturan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber