Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 14:50 WIB

Syarat dan Biaya Perceraian di Kota Jambi: Alur Pendaftaran hingga Pengambilan Akta Cerai

Author

Ilustrasi pengurusan peceraian (KOBARKSB.com)

JAMBI - Peceraian seringkali menjadi jalan yang tersulit, akan tetapi harus ditempuh dalam sebuah hubungan rumah tangga. Di Kota Jambi, proses hukum perceraian bagi umat Muslim diatur dalam Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian di Maluku Utara, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Dalam memahami prosedur yang benar, dokumen yang diperlukan serta estimasi biaya sejak awal sangat penting agar proses persidangan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan adminitrasi. Simak berikut panduan lengkap dalam mengurus perceraian di Jambi yang berdasarkan sumber resmi pemerintah.

  1. Syarat Dokumen Pengajuan

Berdasarkan ketentuan dalam Pengadilan Agama Jambi yaitu pemohon (Suami) maupun penggugat (Istri) harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti berikut:

  • Surat gugatan atau permohonan, yang dibuat rangkap biasanya sekitar 5-7 rangkap. Bagi yang kesulitan untuk membuat surat telah tersedia di layanan Pos Bantuan Hukum (Poskabum) di kantor pengadilan secara gratis.
  • Buku nikah asli, yang dikeluarkan oleh KUA. Serta difotokopi yang sudah diberi materai dan dilegalisir di Kantor Pos (Nazegelen).
  • Fotokopi KTP dari penggugat maupun pemohon (telah dilegalisir di Kantor Pos).
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat jika alamat tinggal, yang sekarang berbeda dengan alamat di KTP.
  • Izin atasan, yang dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, dan TNI.

      2. Alur Prosedur Pendaftraan (Offline/Online)

Pengadilan Agama Jambi telah menerapkan sistem pelayanan satu pintu (PTSP) dan layanan digital seperti:

  • Pendaftaran bisa dilakukan secara mengunjungi (Offline) ke tempat pengadilan pada bagian pendaftaran di Kantor PA Jambi. Tetapi masyarakat disarankan untuk menggunakan e-Court (Online) bertujuan untuk efesien biaya dan waktu. 
  • Pembayaram Panjar Biaya, membayar membayar melalui Bank yang ditunjuk sesuai dengan petugas (SKUM).
  • Panggilan sidang, dimana Juru Sita akan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri persidangan.
  • Tahap persidangan, yang dimulai dengan Mediasi (wajib hadir untuk kedua pihak). Jika gagal, akan dilanjut dengan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, kesimpulan, dan keputusan.

     3. Estimasi Biaya Perkara

Untuk biaya percerian di PA jambi bersifat Panjar, yang artinya biaya yang dibayar di muka akan diperhitungkan sisa saldo maupun kekuranganya di akhir perkara.

  • Variabel biaya akan meliputi ATK, biaya pendaftaran, biaya panggilan (radius), redaksi, dan materai.
  • layanan Prodeo (Gratis), bagi masyarakat yang ditak mampu, PA Jambi akan menyediakan layanan berperkara secara cuma-cuam dengan syarat yaitu melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau kartu jaminan sosial (PKH/KKS).

     4. Pengambilan Akta Cerai

Jika setelah hakim menjatuhkan putusan dan perkara tersebut akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang diproses sampai akhir adalah:

  • Cerai Gugat yaitu Akta cerai dapat diterbitkan setelah masa pikir-pikir (14 hari) berakhir.
  • Cerai Talak yaitu Akta cerai akan diterbitan selambat-lambatnya selama 7 hari setelah sidang ikrar talak dilakasanakan.
  • Pihak yang terlibat bisa datang langsung ke loket PTSP PA Jambi dengan membawa identitas diri.

Dalam mengurus perceraian di Pengadilan Agama Jambi saat ini, sudah semakin transparan dan mudah berkat adanya layanan e-Court dan PTSP. Dengan mengikuti syarat maupun prosedur yang telah ditetapkan secara resmi, Anda bisa memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi selama proses persidangan.

Baca juga: Diduga Mantan Suami Tusuk Istri Akibat Permasalah Percerian Di Kota Serang

Jika Anda ingin informasi mengenai persyaratan dan prosedur perceraian di Pengadilan Agama Jambi, yang lebih jelas bisa mengujungi website resminya di https://www.pa-jambi.go.id/.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pa-jambi.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU