Panduan Lengkap Urus SKCK di Jambi: Syarat dan Cara Daftar Secara Online dan Offline Biar Gak Ribet!
JAMBI - Mau urus SKCK di Jambi tanpa ribet? Pastikan Anda sudah tau bedanya persyaratan maupun memperpanjang SKCK. Jangan khawatir! Simak syarat lengkap dan daftar SKCK secara online maupun offline di wilayah Polda Jambi sebagai berikut:
Baca juga: Mekanisme Penerbitan SKCK di Polres Lombok Barat, Ini Alur Lengkap dan Biayanya
- Syarat yang Dibutuhkan Dalam Pembuatan SKCK Baru
- Identitas Diri. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang sesuai dengan domisil di surat pengantar.
- Surat Pengantar. Surat tersebut, dari RT/RW dan kelurahan yang telah disahkan oleh pihak Kecamatan tempat domisil.
- Fomulir. Mengisi Riwayat Hidup yang tertera didalam fomulir yang tersedia di kantor polisi secara jelas dan benar.
- Pas Foto. Melampirkan foro terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Sidik Jari. Melalukan pengambilan sidik jari dikantor polisi dengan dilakukan oleh petugas.
2. Syarat Perpanjang SKCK (jika masa berlaku sudah habis)
- Membawa SKCK Lama (sudah dilegalisir atau asli dengan maksimal masa berlaku habis adalah 6 bulan).
- Catatan surat SKCK sudah lewat dari 6 bulan lalu, maka wajib membawa Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Identitas Diri. Melampirkan fotokopi KK dan KTP.
- Pas Foto. Melampirkan foro terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Fomulir. Mengisi fomulir perpanjang yang telah disediakan.
3. Syarat Khusus (Luar Negeri/Visa)
- Surat Pengantar. Surat tersebut dari RT/RW?Kelurahan/Kecamatan.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KTP dan KK (2 lembar).
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x5 (6 lembar).
Cara Mendaftar SKCK Secara Online dan Offline
- Daftar Secara Online
Melalui secara online ini anda tidak perlu mengisi fromulir manual yang panjang di kantor polisi, caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Persisi (Polri Super App) di Smartphone atau juga bisa mengujungi situs resmi skck.polri.go.id.
- Regitrasi. Pilih menu fomulir pendaftaran, lalu isi data pribadi, hubungan keluarga, sampai dengan riwayat pendidikan sesuai dengan KTP/KK.
- Pilih Satwil. Lalu pilih kesatuan wilayah, yang sesuai dengan domisil dan keperluan Anda.
- Unggah Dokumen. Melampirkan secara scan dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, dan Pas Foto latar belakang merah.
- Dapatkan Kode Bayar atau Barcode. Setelah melakukan selesai registrasi, Anda akan meneriman Kode Registrasi atau barcode.
- Verifikasi di Lokasi. Setelah anda mendapatkan barcode, datang ke kantor polisi terdekat untuk mencetak SKCK (biasanya membutuhkan waktu sekitar 5-10 menit).
2. Daftar Secara Offline
Jika Anda nyama untuk datang ke kantor polisi secara langsung. Pastikan datang lebih pagi (Pukul 08.00 WIB) agar mendapat antrean yang lebih awal.
- Datang ke Polda terdekat.
- Siapkan Berkas yang Dibutuhkan. Dokumen asli seperti fotokopi KTP, KK, Akta/Ijazah, dan Pas Foto.
- Ambil Fomulir. Bertemu dengan petugas di loket pelayanan SKCK untuk meminta fomulir Daftar Riwayat Hidup dan Tik (pertanyaan).
- Isi Data Diri.
- Melakukan Sidik Jari. Jika Anda tidak memilki kartu sidik jari, Anda akan diarahkan oleh petugas kebagian Identitas untuk mengambil sidik jari.
- Penyerahan dan Pembayaran. Setelah berkas diserahkan kepada petugas, Anda membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000 di loket pembayaran.
- Menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil dan menerima SKCK yang sudah jadi.
Baca juga: Panduan Lengkap Bikin SKCK di Bal, Mulai dari Arti, Fungsi, Serta Lokasi Pengurusannya
Itulah beberapa syarat dan panduan daftar secara online dan offline dalam membuat maupun mengurus SKCK di Jambi. Untuk informasi lanjut dan lengkapnya bisa mengunjungi situs resmi di poldajambi.com.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Poldajambi.com