Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 MARET 2026 • 23:15 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Jambi: Syarat dan Prosedur Terbaru 2026

Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Jambi: Syarat dan Prosedur Terbaru 2026Ilustrasi tangan bayi pegangan tangan orang dewasa (pinterest)

JAMBI - Memiliki Akta Kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia dan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhinya. Di tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Jambi telah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan mempermudah proses pembuatan akta melalui sistem digital dan layanan terpadu.

Baca juga: Sal Priadi Hadirkan “Malang Suantai Sayang”, Ode Penuh Rasa untuk Kota Kelahiran

Bagi Anda warga Kota Jambi, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga lokasi pengurusannya.

Mengapa Akta Kelahiran Sangat Penting?

Selain sebagai bukti sah identitas diri, Akta Kelahiran adalah syarat utama untuk:

  • Pendaftaran sekolah (PPDB).
  • Pengurusan BPJS atau asuransi kesehatan.
  • Pembuatan Paspor dan dokumen negara lainnya.
  • Memastikan anak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

 Syarat Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran

Sebelum berangkat maupun mengakses layanan online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan (Asli).
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua (Asli dan Fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua.
  • KTP-el kedua orang tua.
  • KTP-el dua orang saksi (saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran).
  • Formulir F-2.01 (Tersedia di kantor Dukcapil atau unduh di aplikasi SIADIN).

Dengan catatan: Jika surat keterangan lahir dari medis tidak ada, Anda wajib mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran. Jika buku nikah tidak ada namun status di KK sudah "Kawin", Anda mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri.

Prosedur Pembuatan: Pilih Cara yang Paling Mudah

1. Jalur Online (Aplikasi SIADIN)

Cara ini paling disarankan karena Anda tidak perlu antre di kantor.

  • Unduh aplikasi denga mencari aplikasi SIADIN di Play Store atau akses web resmi Disdukcapil Kota Jambi.
  • Registrasi dengan masukkan NIK dan buat akun.
  • Unggah berkas: seperti foto/Scan semua syarat dokumen dengan jelas.
  • Verifikasi dengan petugas akan memeriksa dokumen secara digital.
  • Cetak mandiri, Jika sudah disetujui, file Akta Kelahiran (PDF) akan dikirim ke email Anda. Anda bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

2. Jalur Tatap Muka (Luring)

Jika Anda lebih nyaman berkonsultasi langsung, silakan kunjungi:

  • Kantor Utama Disdukcapil Kota Jambi dengan kawasan Kota Baru (Dekat Tugu Keris Siginjai).
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi di gedung terpadu di samping Kantor Walikota.

Alur di Lokasi:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Jambi: Syarat dan Prosedur Terbaru 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!