Ilustrasi tangan bayi pegangan tangan orang dewasa (pinterest)
JAMBI - Memiliki Akta Kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia dan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhinya. Di tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Jambi telah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan mempermudah proses pembuatan akta melalui sistem digital dan layanan terpadu.
Baca juga: Sal Priadi Hadirkan “Malang Suantai Sayang”, Ode Penuh Rasa untuk Kota Kelahiran
Bagi Anda warga Kota Jambi, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga lokasi pengurusannya.
Mengapa Akta Kelahiran Sangat Penting?
Selain sebagai bukti sah identitas diri, Akta Kelahiran adalah syarat utama untuk:
Syarat Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran
Sebelum berangkat maupun mengakses layanan online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Dengan catatan: Jika surat keterangan lahir dari medis tidak ada, Anda wajib mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran. Jika buku nikah tidak ada namun status di KK sudah "Kawin", Anda mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri.
Prosedur Pembuatan: Pilih Cara yang Paling Mudah
1. Jalur Online (Aplikasi SIADIN)
Cara ini paling disarankan karena Anda tidak perlu antre di kantor.
2. Jalur Tatap Muka (Luring)
Jika Anda lebih nyaman berkonsultasi langsung, silakan kunjungi:
Alur di Lokasi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber