Ilustrasi pendaftaran pekerjaan (pinterest)
JAMBI - Berdasarkan data terbaru yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada Februari 2026, kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi menunjukkan tren yang menarik sekaligus menantang. Meskipun grafik pengangguran telah mengalami penurunan, terdapat pergeseran struktur pencari kerja yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Baca juga: Jurus Baru Atasi Pengangguran di Jakarta: Ketua DPRD DKI Gagas Pelatihan Jemput Bola Lewat MTU
Laporan Berita Resmi Statistik (BRS) BPS Provinsi Jambi juga mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jambi pada November 2025 berada di angka 4,08 persen. Angka tersebut, menunjukkan penurunan sebesar 0,17 persen poin dibandingkan dengan kondisi Agustus 2025 yang tercatat sebesar 4,26 persen.
Secara absolut, jumlah pengangguran di Jambi diperkirakan mencapai sekitar 82,35 ribu orang. Penurunan tersebut, dianggap sebagai dalam sinyal positif pertumbuhan ekonomi daerah, namun Kepala BPS Jambi mengingatkan bahwa tantangan besar masih ada karena jumlah penduduk usia kerja terus meningkat, mencapai 2,83 juta orang.
Mengapa Masih Ada Pengangguran? Simak Penyebab Utamanya
Berdasarkan analisis data BPS dan pengamatan lapangan, terdapat tiga faktor utama menjadi penyebab angka pengangguran di Jambi tetap menjadi tantangan:
Terobosan Pemerintah: Langkah Strategis Pemda
Menyikapi data tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris juga telah menjalankan beberapa program terobosan untuk mengakselerasi penyerapan tenaga kerja:
Baca juga: Cek Fakta Tingkat Pengangguran di Riau Tahun Ini, Naik atau Turun?
Meskipun angka pengangguran di Jambi berhasil ditekan ke level 4,08 persen, tetapi fokus Pemerintah Daerah ke depan akan lebih pada peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi dan kewirausahaan. Harapannya, penurunan angka pengangguran ini tidak hanya sekadar statistik, tetapi juga mencerminkan kesejahteraan masyarakat Jambi yang semakin berdaya saing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jambi.bps.go.id