Minggu, 14 JUNI 2026 • 23:47 WIB

Aksi Sosial Polres Batanghari: Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Muhammadiyah Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Author

Kegiatan Polres Batanghari menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan melaksanakan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada penghuni Panti Asuhan Muhammadiyah Muara Bulian (Administrator Tribrata)

JAMBI - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembali dengan menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama. Melalui jajaran personelnya, Polres Batanghari menggelar aksi bakti sosial dengan menyalurkan bantuan ke Panti Asuhan Muhammadiyah, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Baca juga: Pemprov Jateng Targetkan Lahan Sawah Dilindungi Minimal 970 Ribu Hektare

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat (12/06/2026) ini dilaksanakan dengan suasana yang penuh kehangatan dan kebersamaan. Kehadiran perwakilan dari Polres Batanghari disambut dengan tangan terbuka dan penuh rasa syukur oleh pengurus serta anak-anak penghuni panti asuhan.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Batanghari juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang diharapkan dapat membantu dalam meringankan operasional harian panti serta memenuhi kebutuhan anak-anak asuh di sana.

Acara penyerahan bantuan berjalan dengan lancar dan penuh keakraban. Pihak pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah turut juga dalam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Batanghari atas kepedulian yang terus konsisten diberikan bagi anak-anak yatim dan piatu di panti tersebut.

Baca juga: Wagub Maluku Resmikan SIPD-RI Host to Host, Pengelolaan Keuangan Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Aksi sosial kemanusiaan adalah salah satu dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 di wilayah hukum Polres Batanghari, setelah sebelumnya kepolisian setempat juga menggelar aksi donor darah massal demi kemanusiaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU