Senin, 30 MARET 2026 • 23:29 WIB

Panduan Lengkap Tarif Parkir di Jambi 2026 dan Cara Lapor Jukir Nakal

Author

Ilustrasi tempat parkir (pinterest)

JAMBI - Pernahkah Anda diminta untuk membayar parkir motor sebesar Rp5.000 atau mobil Rp10.000 di pinggir jalan Kota Jambi? Jika iya, Anda mungkin baru saja menjadi korban pungutan liar (pungli). Penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan Pemerintah Kota Jambi sejak 2024 hingga kini di tahun 2026 bertujuan untuk menata estetika kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Era Baru Parkir Medan, Transparan dengan QRIS

Agar tidak menjadi korban oknum juru parkir (jukir) nakal, simak berikut panduan lengkap mengenai aturan tarif dan prosedur pelaporannya berikut ini.

1. Daftar Tarif Parkir Resmi di Kota Jambi 2026

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai retribusi jasa umum, tarif parkir di tepi jalan umum (On-Street) adalah sebagai berikut:

  • Motor (Roda 2 & 3) sekitar Rp2.000,- per parkir.
  • Mobil (Roda 4) sekitar Rp3.000,- per parkir.
  • Kendaraan Besar (Bus/Truk) sekitar Rp5.000,- per parkir.

Penting: Tarif ini hanya berlaku flat (sekali parkir) untuk area tepi jalan. Jika Anda parkir di area gedung atau mall (Off-Street), tarif biasanya bersifat progresif (dihitung per jam) yang sesuai kebijakan pengelola lahan parkir tersebut.

2. Ciri-Ciri Juru Parkir Resmi di Jambi

Jangan asal bayar! Pastikan jukir yang melayani Anda merupakan petugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi dengan ciri-ciri:

  • Menggunakan atribut lengkap dengan memakai rompi khusus (biasanya berwarna orange atau biru dengan logo Dishub).
  • Memiliki kartu identitas dengan membawa ID Card resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
  • Memberikan karcis dengan wajib memberikan karcis fisik yang tertera nominal tarifnya.

3. Hak Anda Sebagai Pengguna Parkir

Sesuai instruksi dari Dinas Perhubungan Kota Jambi, masyarakat memiliki hak-hak berikut:

  • Tolak bayar tanpa karcis, jika jukir tidak bisa memberikan karcis resmi, Anda berhak untuk tidak membayar retribusi tersebut.
  • Bayar sesuai nominal karcis dan jangan membayar lebih dari angka yang tertera di karcis meskipun diminta oleh jukir.

4. Cara Lapor Juru Parkir Nakal di Jambi

Jika Anda menemukan jukir yang meminta tarif di luar aturan, tidak menggunakan atribut, maupun bersikap tidak sopan, segera lakukan langkah-langkah ini:

  • Siapkan bukti dengan mengambil foto atau video jukir yang bersangkutan, serta catat lokasi kejadian (nama jalan atau nama toko di depan lokasi parkir).
  • Kanal pengaduan resmi Anda juga bisa melaporkan melalui beberapa kanal berikut:
  • WhatsApp Dishub Kota Jambi (Sertakan nomor layanan pelanggan Dishub Jambi terbaru).
  • Instagram resmi dengan melalui DM ke akun @dishubkotajambi atau @humaskotajambi.
  • Aplikasi SP4N-LAPOR! untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara nasional.
  • Sistem layanan terpadu dengan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi di Jalan Terminal Rawasari.

5. Tips Aman Parkir di Jambi

  • Gunakan QRIS Jika tersedia, prioritaskan pembayaran non-tunai di titik-titik parkir digital untuk memastikan uang Anda masuk ke kas negara.
  • Jangan tinggalkan barang berharga dan selalu pastikan helm terkunci dan tidak meninggalkan tas atau ponsel di dasbor motor/mobil.
  • Cari lokasi terang, pada saat malam hari, pilihlah area parkir yang memiliki pencahayaan cukup demi keamanan kendaraan.

Baca juga: Di Hong Kong, Lahan Parkir Lebih Mahal Dari Apartemen. Benarkah?

Dengan mematuhi tarif resmi dan berani melapor, Anda telah berkontribusi dalam memberantas pungli dan membantu pembangunan Kota Jambi yang lebih tertib. Mari menjadi warga yang cerdas dan taat aturan!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU